Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi : a. menyiapkan perumusan kebijaksanaan umum Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu; b. mengkoordinasikan perencanaan dan melakukan analisa terhadap pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional; c. membina dan menyelenggarakan kegiatan operasional Program Keluarga Berencana Nasional; d. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional; e. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan keterangan dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional; f. menyelenggarakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; g. mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap jenis tenaga, dana dan sarana di dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda