Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan; b. melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana Program Keluarga Berencana Nasional; c. melaksanakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda