Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi : a. menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan program baik nasional maupun internasional dalam rangka mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang menyeluruh dan terpadu; b. menyelenggarakan studi keluarga berencana nasional; c. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan biomedis dan reproduksi manusia.
Koreksi Anda