Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi dilingkungan BKKBN serta pembentukan baru Perwakilan BKKBN di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu; mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda