KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya harus memiliki integritas moral, disiplin, tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
(2) Berdasarkan persyaratan kualifikasi pejabat sebagaimana dimaksud pula ayat (1) dan setelah mempertimbangkan usulan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk diangkat dengan surat Keputusan yang ditandangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Non Departemen atau Sekretaris Wilayah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD atau pimpinan badan/lembaga milik pemerintah lainnya.
(3) Tugas pokok Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan proyek/kegiatan bersangkutan;
b. mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa;
c. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan serta ketentuan mengenai kewajiban penggunaan porduksi dalam negeri dan perluasan kesempatan usaha bagi Usaha Kecil dan Koperasi kecil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat setempat.
d. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia
pengadaan;
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang menjadi hak calon penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pemimpin instansinya;
h. memantau, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian kontrak yang bersangkutan;
i. menyerahkan aset proyek dengan berita acara kepada pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan setelah proyek dinyatakan selesai;
(4) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Paragraf Kedua Kualifikasi dan Tugas Pokok Panitia Pengadaan
(1) Penyedia barang/jasa yang terkait dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam bidang usaha yang diantaranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan;
b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
c. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
e. sebagai wajib pajak sudan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
f. belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional perusahaan/perorangan;
g. g. tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya.
(2) Khusus untuk kualifikasi penyedia jasa konsultasi, maka persyaratan yang harus dipenuhi tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi adalah:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak, bagi wajib pajak);
b. lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus Ujian Negara atau yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan fotocopy ijazah;
c. mempunyai pengalaman dibidangnya sesuai dengan referensi pengalaman kerja yang dituangkan dalam daftar riwayat hidup yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan perusahaan;
d. tenaga ahli Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki pengalaman dan keahlian dibidangnya, yang dituangkan dalam daftar pekerjaan dan atau riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
Paragraf Keempat Penggolongan Penyedia Barang/Jasa
(1) Penggolongan penyedia jasa untuk jasa pemborongan;
a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar);
b. Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
a. di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Porpinsi/Kabupaten/kota setempat;
d. perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
e. penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/koperasi Menengah setempat.
(2) Penggolongan penyedia barang/jasa lainnya:
a. a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai
dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perusahaan/Koperasi menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
c. Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
(i) di atas Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
(ii) di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat;
d. Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
e. Penyedia jasa pemborongan yangmelaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/Koperasi Menengah setempat.
Paragraf Kelima Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN penyedia barang/jasa adalah:
1. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/pejabat eselon I//Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat atasan langsung yang bersangkutan.
2. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
3. Gubernur untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
4. Bupati/Walikota untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota dan bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud
tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
5. Pimpinan Bank INDONESIA, Pertamina, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan-badan milik Pemerintah lainnya untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati.
(1) Pengadaan barang/jasa Pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikutinya.
(2) Pengadaan barang/jasa Pemborongan dan jasa lainnya dilaksanakan melalui:
a. Pelelangan yaitu serangkaian kegiatan untuk menyediakan kebutuhan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyedia jasa terbaik;
b. Pemilihan Langsung yaitu jika cara Pelelangan sulit dilaksanakan atau tidak menjamin pencapaian sasaran, dilaksanakan dengan cara membandingkan penawaran dari beberapa penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat melalui permintaan harga ulang (price quotation) atau permintaan teknis dan harga serta dilakukan negosiasi secara bersaing, baik dilakukan untuk teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
c. Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan untuk:
i. pengadaan barang/jasa yang berskala kecil; atau ii. pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat; atau iii. pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/ Walikota/Direksi BUMN/BUMD; atau iv. penyedia barang/jasa setempat.
d. Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga.
Paragraf Kedua Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran
Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem penyampaian dokumen yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
a. Sistem Satu sampul;
b. Sistem Dua Sampul;
c. Sistem Dua Tahap.
(2) Sistem Satu Sampul yaitu seluruh dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, tehnis dan perhitungan harga, dimaksukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup dan disampaikan kepada panitia pengadaan.
(3) Sistem Dua Sampul yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul tertutup) dan disampaikan kepada panitia pengadaan.
(4) Sistem Dua Tahap yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimaksukan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Paragraf Ketiga Sistem Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem evaluasi penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
a. Sistem Gugur;
b. Sistem Nilai;
c. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis.
(2) Sistem Gugur adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan evaluasi kewajaran harga.
(3) Sistem Nilai adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(4) Sistem Penilai Biaya Selama Umur Ekonomis adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
Paragraf Keempat Jadwal Waktu dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan membentuk panitia pengadaan.
(2) Panitia pengadaan menyusun HPS dan dokumen pengadaan jasa Konsultasi yang meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, cara pengadaan, cara penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan sistem kontrak yang akan digunakan.
Paragraf Kedua Metode Pengadaan Jasa Konsultasi
(1) Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultasi dilakukan dengan salah satu cara:
a. Seleksi Umum;
b. Seleksi Langsung;
c. Penunjuk Langsung.
(2) Seleksi Umum adalah seleksi yang pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi, dilakukan terbuka melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, agar konsultan yang memenuhi syarat dapat mengikuti.
(3) Seleksi Langsung adalah pengadaan Jasa Konsultasi yang pesertanya dipilih langsung dengan cara membandingkan penawaran dari beberapa penyedia jasa yang memenuhi syarat serta dilakukan negoisiasi secara bersaing, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Penunjukan Langsung adalah pengadaan Jasa Konsultasi yang penyedia jasanya ditentukan oleh Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan ditarapkan untuk:
a. pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. pengadaan Jasa Konsultasi yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat;
c. pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/direksi BUMN/BUMD;
d. penyedia jasa tunggal.
Paragraf Ketiga Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konsultasi
Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem pemasukan dokumen penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen pengadaan, yaitu:
1. Sistem Satu Sampul;
2. Sistem Dua Sampul;
3. Sistem Tiga Tahap.
Paragraf Keempat Sistem Evaluasi Penawaran Pengadaan Jasa Konsultasi
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) sistem evaluasi penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
1. Sistem Evaluasi Kualitas;
2. Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya;
3. Sistem Evaluasi Pagu Anggaran;
4. Sistem Evaluasi Biaya Terendah;
5. Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung.
(2) Sistem Evaluasi Kualitas adalah evaluasi Jasa Konsultasi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis dan biaya.
(3) Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya, terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan biaya.
(4) Sistem Evaluasi Pagu Anggaran adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran.
(5) Sistem Evaluasi Biaya Terendah adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan.
(6) Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung adalah evaluasi pengadaan terhadap konsultasi berdasarkan evaluasi penawaran teknis dan biaya terhadap konsultan yang ditunjuk, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis dan biaya.