Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang muka kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai besaran yang ditetapkan dalam kontrak, menurut ketentuan yang berlaku.
(2) Pembayaran dilakukan atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya dilakukan dengan Sistem Sertifikat Bulanan atau Sistem Termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
(3) Pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah atau mata uang lain sesuai nilai atau harga yang dicantumkan dalam perjanjian kontrak.
Koreksi Anda
