Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut: a. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; b. hak dan kewajiban para pihak yang terkait didalam perjanjian; c. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; d. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; e. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya. f. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan; g. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; h. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda