Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dokumen kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
b. hak dan kewajiban para pihak yang terkait didalam perjanjian;
c. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
d. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
e. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
f. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
g. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
h. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
