Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan sertifikat dan penggolongan penyedia barang/jasa untuk jasa pemborong dan pengadaan barang/jasa lainnya serta Jasa Konsultansi ditetapkan oleh asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan.
(2) Dalam hal asosiasi perusahaan/profesi belum mengeluarkan sertifikat dan penggolongan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1999 mengenai hal tersebut dinyatakan masih berlaku.
Koreksi Anda
