Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem penyampaian dokumen yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
a. Sistem Satu sampul;
b. Sistem Dua Sampul;
c. Sistem Dua Tahap.
(2) Sistem Satu Sampul yaitu seluruh dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, tehnis dan perhitungan harga, dimaksukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup dan disampaikan kepada panitia pengadaan.
(3) Sistem Dua Sampul yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul tertutup) dan disampaikan kepada panitia pengadaan.
(4) Sistem Dua Tahap yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimaksukan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Paragraf Ketiga Sistem Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya
Koreksi Anda
