Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah untuk mengatur pengguna barang/jasa (termasuk perencana, pelaksana, pengawas), dan penyedia barang/jasa dengan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta peranan masing-masing dalam proses pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
(2) Tujuan pengadaan barang/jasa adalah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat tertentu, secara efektif dan efisien, menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Koreksi Anda
