Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam dokumen pengadaan/kontrak diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa nasional. (2) Besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas per seratus) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk. (3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan Jasa Pemborongan yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh setengah per seratus) di atas penawaran terendah dari kontraktor asing.
Koreksi Anda