Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Proses pengadaan barang/jasa dengan Metode Pelelangan mulai dari pengumuman sampai penetapan pemenang dilaksanakan secepatnya 36 (tiga puluh enam) hari kerja dan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(2) Pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa wajib melaksanakan Ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan secara taat azas.
(3) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk, panitia pengadaan dan atau pejabat yang berwenang lainnya dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen Pelelangan yang mengatur persyaratan, kriteria, dan tata cara evaluasi penawaran dan atau menerima perubahan/usulan penawaran peserta dalam bentuk dan cara apapun setelah tahapan pemasukan penawaran dimulai.
(4) Panitia pengadaan melakukan koreksi aritmatika dan klarifikasi, tetapi tidak boleh mengubah substansi penawaran yang bersangkutan.
(5) Panitia pengadaan MENETAPKAN urutan calon penyedia barang/jasa dari 3 (tiga) penawar terbaik yang memenuhi persyaratan dan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang;
(6) Berdasarkan usulan panitia pengadaan, pejabat yang berwenang MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung dengan penawaran harga terendah dari penawaran yang responsif.
(7) Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menerima keputusan tersebut, dan apabila penyedia barang/jasa pertama yang ditetapkan mengundurkan diri, maka jaminan penawaran peserta yang bersangkutan menjadi milik Negara.
(8) Apabila penyedia barang/jasa pertama yang ditetapkan mengundurkan diri, penunjukkan dilakukan kepada calon penyedia barang/jasa urutan kedua dan seterusnya dengan harga penawaran penyedia barang/jasa yang bersangkutan, sepanjang harga penawarannya tidak melebihi dana yang
tersedia (pagu).
(9) Peserta Pelelangan yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa penawaran, dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa dalam wilayah operasi usahanya selama 1 (satu) tahun.
(10) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk wajib:
a. menyimpan dan memelihara semua dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk semua berita acara;
b. memberikan informasi kepada para peserta pengadaan barang/jasa apabila penawarannya ditolak, atau acara pelelangan/pengadaan dinyatakan gagal.
(11) Apabila Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk tidak sependapat dengan usulan panitia pengadaan, maka kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk membahas perbedaan pendapat tersebut dengan panitia untuk mengambil putusan akhir, yang bentuknya adalah:
a. menyetujui usulan panitia pengadaan; atau
b. meminta panitia pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang berdasarkan ketentuan dalam dokumen pengadaan; atau
c. MENETAPKAN putusan yang disepakati bersama.
Koreksi Anda
