Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengadaan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia pengadaan yang bersangkutan; d. mengetahui dan menguasai isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur teknis pelaksanaannya; e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk; f. diutamakan yang telah mendapat penataran khusus dibidang pengadaan barang/jasa. (2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan ditetapkan sebagai berikut: a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; b. menyiapkan dokumen pengadaan, dokumen prakualifikasi termasuk kriteria dan tata cara panitia penawaran dan dokumen pengadaan lainnya; c. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik; d. d. menyusun daftar awal calon penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan klasifikasi (bidang dan sub bidang usaha) dan kualifikasi untuk diundang mengikuti pengadaan dan bila diperlukan meminta pembuktian kebenaran atas kualifikasi dan klasifikasinya; e. menyampaikan undangan kepada para calon peserta pelelangan lainnya untuk mengikuti prakualifikasi, bila jumlah peserta lelang yang mendaftar dan memenuhi syarat pada prakualifikasi awal, kurang dari 3 (tiga) calon; f. memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian dan tata cara evaluasinya yang dimuat dalam berita acara pemberian penjelasan; g. membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaan penawaran; h. menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan MENETAPKAN urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal Pemilihan langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan tersebut; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa yakni kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk. (3) Masa kerja panitia pengadaan berakhir setelah penyedia barang/jasa ditetapkan oleh pengguna barang/jasa dan atau sesuai masa penguasanya. Paragraf Ketiga Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Koreksi Anda