Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengadaan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia pengadaan yang bersangkutan;
d. mengetahui dan menguasai isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur teknis pelaksanaannya;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk;
f. diutamakan yang telah mendapat penataran khusus dibidang pengadaan barang/jasa.
(2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan ditetapkan sebagai berikut:
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyiapkan dokumen pengadaan, dokumen prakualifikasi termasuk kriteria dan tata cara panitia penawaran dan dokumen pengadaan lainnya;
c. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
d. d. menyusun daftar awal calon penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan klasifikasi (bidang dan sub bidang usaha) dan kualifikasi untuk diundang mengikuti pengadaan dan bila diperlukan meminta pembuktian kebenaran atas kualifikasi dan klasifikasinya;
e. menyampaikan undangan kepada para calon peserta pelelangan lainnya untuk mengikuti prakualifikasi, bila jumlah peserta lelang yang mendaftar dan memenuhi syarat pada prakualifikasi awal, kurang dari 3 (tiga) calon;
f. memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian dan tata cara evaluasinya yang dimuat dalam berita acara pemberian penjelasan;
g. membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaan penawaran;
h. menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan MENETAPKAN urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal
Pemilihan langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan tersebut;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa yakni kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
(3) Masa kerja panitia pengadaan berakhir setelah penyedia barang/jasa ditetapkan oleh pengguna barang/jasa dan atau sesuai masa penguasanya.
Paragraf Ketiga Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Koreksi Anda
