Koreksi Pasal 38
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi berupa tindakan:
a. administrasi;
b. tuntutan ganti rugi/gugatan perdata;
c. pengaduan tindak pidana.
(2) Bagian kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk serta anggota panitia pengadaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini termasuk petunjuk teknis pelaksanaannya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dikenakan tindakan dan sanksi menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan atau sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. b. melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan atau meniadakan
persaingan yang sehat dan atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
d. mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab;
f. mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utamanya dan atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
(4) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan
penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(5) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang berwenang lainnya kepada:
a. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD;
b. pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha kepada penyedia barang/jasa yang bersangkutan;
c. asosiasi perusahaan/profesi yang menerbitkan sertifikat penyedia barang/jasa.
(6) Kepada perusahaan besar/menengah yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan atau kemudahan yang diperuntukkan Usaha Kecil/Koperasi Kecil setempat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Koreksi Anda
