Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultasi dilakukan dengan salah satu cara: a. Seleksi Umum; b. Seleksi Langsung; c. Penunjuk Langsung. (2) Seleksi Umum adalah seleksi yang pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi, dilakukan terbuka melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, agar konsultan yang memenuhi syarat dapat mengikuti. (3) Seleksi Langsung adalah pengadaan Jasa Konsultasi yang pesertanya dipilih langsung dengan cara membandingkan penawaran dari beberapa penyedia jasa yang memenuhi syarat serta dilakukan negoisiasi secara bersaing, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis dapat dipertanggungjawabkan. (4) Penunjukan Langsung adalah pengadaan Jasa Konsultasi yang penyedia jasanya ditentukan oleh Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan ditarapkan untuk: a. pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. pengadaan Jasa Konsultasi yang setelah dilakukan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat; c. pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/direksi BUMN/BUMD; d. penyedia jasa tunggal. Paragraf Ketiga Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konsultasi
Koreksi Anda