Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya harus memiliki integritas moral, disiplin, tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. (2) Berdasarkan persyaratan kualifikasi pejabat sebagaimana dimaksud pula ayat (1) dan setelah mempertimbangkan usulan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk diangkat dengan surat Keputusan yang ditandangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Non Departemen atau Sekretaris Wilayah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD atau pimpinan badan/lembaga milik pemerintah lainnya. (3) Tugas pokok Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah: a. menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan proyek/kegiatan bersangkutan; b. mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa; c. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan serta ketentuan mengenai kewajiban penggunaan porduksi dalam negeri dan perluasan kesempatan usaha bagi Usaha Kecil dan Koperasi kecil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat setempat. d. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan; e. MENETAPKAN besaran uang muka yang menjadi hak calon penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa; g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pemimpin instansinya; h. memantau, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian kontrak yang bersangkutan; i. menyerahkan aset proyek dengan berita acara kepada pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan setelah proyek dinyatakan selesai; (4) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. Paragraf Kedua Kualifikasi dan Tugas Pokok Panitia Pengadaan
Koreksi Anda