Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, Instansi Pemerintah mengarahkan dan MENETAPKAN besaran pengadaan barang/jasa untuk Usaha/Kecil Koperasi Kecil.
(2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusahaan kecil dan menengah mengkoordinasikan pemberdayaan Usaha Kecil/Koperasi Kecil dalam pengadaan barang/jasa di semua Instansi Pemrintah.
(3) Pimpinan instansi yang membidangi Koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha koperasi, pengusaha kecil dan menengah mengenai rencana pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah di wilayah dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil/Koperasi Kecil untuk disebarluaskan kepada Usaha Kecil/Koperasi Kecil melalui asosiasi perusahaan terkait.
Koreksi Anda
