Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan membentuk panitia pengadaan.
(2) Panitia pengadaan menyusun HPS dan dokumen pengadaan jasa Konsultasi yang meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, cara pengadaan, cara penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan sistem kontrak yang akan digunakan.
Paragraf Kedua Metode Pengadaan Jasa Konsultasi
Koreksi Anda
