Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan para kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis dan kelompok barang/jasa yang diperlukan Insatansi Pemerintah. (2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikeluarkan oleh Departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
Koreksi Anda