Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan barang\jasa dapat menggunakan sistem kontrak:
a. Lum Sum;
b. Harga Satuan;
c. Terima jadi;
d. Jangka Penjang;
e. Pengadaan Bersama;
f. Persentase.
(2) Kontrak Lum Sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan tersebut dalam batas waktu tertentu dengan jumlah yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
(3) Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak Terima Jadi adalah pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/kontruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(5) Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(6) Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
(7) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
(8) Dalam usaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa, dan atau daya saing BUMN/BUMD, maka setiap pimpinan Instansi Pemerintah dapat mengembangkan praktek atau penerapan sistem kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat
(7), sesuai dengan kondisi dan tuntutan pelaksanaan tugas serta karakteristik jenis barang/jasa yang diperlukan, dengan tetap berpegang pada prinsip dasar dan kebijaksanaan Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam BAB I Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini.
Bagian Ketia Penandatanganan Kontrak
Koreksi Anda
