Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PP Nomor 79 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 79 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Umum
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota
Pengaturan Lebih Lanjut
RUANG LALU LINTAS
Kelas Jalan
Batas Kecepatan
PERLENGKAPAN JALAN
Umum
Rambu Lalu Lintas
Marka Jalan
Umum
Marka Membujur
Marka Melintang
Marka Serong
Marka Lambang
Marka Kotak Kuning
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Penerangan Jalan
Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
Umum
Alat Penimbangan yang Dipasang Secara Tetap
Alat Penimbangan yang Dapat Dipindahkan
Fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat
Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Berada di Jalan dan di Luar Badan Jalan
Pengaturan Lebih Lanjut
TERMINAL
Umum
Terminal Penumpang
Terminal Barang
Umum
Terminal Barang Untuk Umum
Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri
Pengaturan Lebih Lanjut
FASILITAS PARKIR UMUM
Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
Jenis dan Penetapan Lokasi
Perizinan
Kewajiban Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
Tarif Parkir
Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
Tempat Parkir Khusus
Sanksi Administratif
Pengaturan Lebih Lanjut
FASILITAS PENDUKUNG
Umum
Trotoar
Lajur Sepeda
Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki
Halte
Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat dan Manusia Usia Lanjut
Pengaturan Lebih Lanjut
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP