Correct Article 27
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan harus sesuai dengan peruntukan.
(2) Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(3) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(4) Khusus untuk jalan tol, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
(5) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
