Correct Article 6
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
