Correct Article 11
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten dilakukan oleh Bupati.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten;
f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
g. dokumen rencana induk nasional bandar udara;
h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan
i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
Your Correction
