Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Your Correction