Correct Article 12
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Your Correction
