Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota memuat: a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kota; b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kota dalam keseluruhan moda transportasi; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kota; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kota. (2) Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kota. (3) Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kota; c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan kota; d. penyusunan rencana umum jaringan jalan kota; www.djpp.kemenkumham.go.id e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang kota; g. pembangunan Simpul kota; dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan kota.
Your Correction