Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran: www.djpp.kemenkumham.go.id a. lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter; b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter. (2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan.
Your Correction