Correct Article 2
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Ruang Lalu Lintas ;
c. Perlengkapan Jalan;
d. Terminal;
e. fasilitas parkir umum; dan
f. fasilitas pendukung.
Your Correction
