Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai: a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. Ruang Lalu Lintas ; c. Perlengkapan Jalan; d. Terminal; e. fasilitas parkir umum; dan f. fasilitas pendukung.
Your Correction