Correct Article 24
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:
a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
b. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau
c. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
(2) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(4) Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan pada semua tingkatan sesuai dengan kewenangan jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
