Correct Article 9
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Your Correction
