Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah daratan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; b. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan c. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. (4) Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction