Correct Article 5
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
c. dokumen rencana induk perkeretaapian nasional;
d. dokumen rencana induk pelabuhan nasional; dan
e. dokumen rencana induk nasional bandar udara.
Your Correction
