Correct Article 17
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor terdiri atas:
a. jalan kelas I;
b. jalan kelas II;
c. jalan kelas III; dan
d. jalan kelas khusus.
(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor.
(3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(5) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
