Correct Article 19
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.
(2) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas I ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi
18.000 (delapan belas ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
(3) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas II ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi
4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(4) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas III ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
Your Correction
