Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional meliputi: a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk antarkota yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk perkotaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk perdesaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi. (2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala nasional. (3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi memuat: a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi nasional; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; b. integrasi antar dan intra moda transportasi nasional; c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan nasional; d. penyusunan rencana umum jaringan jalan nasional; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan antarprovinsi serta angkutan lintas batas negara; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang nasional; g. pembangunan Simpul nasional; dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan tingkat nasional.
Your Correction