KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah harus memiliki rancang bangun.
(2) Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi rancang bangun dari Menteri.
(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun;
b. memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri;
c. memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas negara asal untuk aplikan luar negeri;
d. memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yang memadai; dan
e. menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun untuk diproduksi, harus memiliki sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan telah memenuhi uji tipe.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. pengujian rangka;
b. pengujian mesin;
c. pengujian fungsi sistem di darat;
d. pengujian fungsi sistem di udara; dan
e. pengujian kemampuan terbang.
(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke INDONESIA harus mendapat sertifikat validasi tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun di INDONESIA dan telah memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. surat rekomendasi dari otoritas negara asal;
b. sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal;
dan
c. dokumen lain yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan.
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan;
b. sertifikat tipe tambahan; atau
c. amendemen sertifikat tipe.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kelaikudaraan, tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, sertifikat organisasi rancang bangun, sertifikat tipe, sertifikat validasi tipe dan persetujuan perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau baling- baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum INDONESIA paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe atau memiliki lisensi produksi atau memiliki kerja sama dengan organisasi rancang bangun pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
c. struktur organisasi paling sedikit memiliki unit bidang produksi dan unit kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi;
f. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja produksi secara terus menerus; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar Kelaikudaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di INDONESIA wajib mempunyai tanda pendaftaran.
Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di INDONESIA harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain dan:
a. dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau dimiliki oleh badan hukum INDONESIA;
b. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan perjanjian;
c. dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan Pesawat Udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum;
atau
d. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan hukum INDONESIA berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan Pesawat Udara.
(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan Pesawat Udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi Pesawat Udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan Pesawat Udara.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecualikan untuk pendaftaran Pesawat Udara tanpa awak.
Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
5. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
6. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
7. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
8. adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar Kelaikudaraan.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan.
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan khusus.
Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik, komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa awak.
(1) Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat Kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara;
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi INDONESIA; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat Kelaikudaraan;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang diwajibkan;
e. memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat penambahan kemampuan Pesawat Udara;
f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak.
(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki.
Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik
secara terus menerus;
i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan
j. memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki program perawatan Pesawat Udara; dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
(1) Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran
Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak;
e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa awak; dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
(1) Kepemilikan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a. pembelian tunai;
b. pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk pengesahan perjanjian;
c. sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris;
d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; atau
e. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha luar negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry
lease dan diregistrasikan;
b. sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
c. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease;
d. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease; atau
e. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan Pesawat Udara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikudaraan secara berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Setiap Orang harus membuat program
perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri.
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
b. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau
c. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.
(2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.