Correct Article 25
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki program perawatan Pesawat Udara; dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Your Correction
