Correct Article 24
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik
secara terus menerus;
i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan
j. memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Your Correction
