Correct Article 26
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
(1) Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran
Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak;
e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa awak; dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Your Correction
