Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan: a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan Pesawat Udara; b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain; c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri; d. bukti asuransi Pesawat Udara; dan e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan Pesawat Udara. (2) Pesawat Udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecualikan untuk pendaftaran Pesawat Udara tanpa awak.
Your Correction