Correct Article 11
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
(1) Setiap badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau baling- baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum INDONESIA paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe atau memiliki lisensi produksi atau memiliki kerja sama dengan organisasi rancang bangun pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
c. struktur organisasi paling sedikit memiliki unit bidang produksi dan unit kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi;
f. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja produksi secara terus menerus; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar Kelaikudaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
