Correct Article 9
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan;
b. sertifikat tipe tambahan; atau
c. amendemen sertifikat tipe.
Your Correction
