Correct Article 22
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
Your Correction
