Correct Article 6
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi rancang bangun dari Menteri.
(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun;
b. memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri;
c. memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas negara asal untuk aplikan luar negeri;
d. memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yang memadai; dan
e. menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
Your Correction
