Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika: a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: 1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha; 2. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak; 3. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain; 4. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan; 5. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara; 6. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; 7. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau 8. adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction