Correct Article 15
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
5. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
6. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
7. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
8. adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
