Correct Article 21
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
