Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepemilikan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa: a. pembelian tunai; b. pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk pengesahan perjanjian; c. sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris; d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; atau e. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa: a. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha luar negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan; b. sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan; c. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease; d. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease; atau e. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan Pesawat Udara.
Your Correction