Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan. 3. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. 4. Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. 5. Pesawat Udara INDONESIA adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran INDONESIA dan tanda kebangsaan INDONESIA. 6. Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga. 7. Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing. 8. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 9. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 10. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 11. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara. 12. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 13. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya. 14. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. 15. Rute Penerbangan adalah lintasan Pesawat Udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur Penerbangan yang telah ditetapkan. 16. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 17. Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga. 18. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan. 19. Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga. 20. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara. 21. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. 22. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. 23. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem Kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya. 24. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 25. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. 26. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 27. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum. 28. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. 29. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan Penerbangan. 30. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 31. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 32. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu. 33. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya. 34. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 35. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan. 38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Your Correction