Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak. (2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki.
Your Correction