Correct Article 20
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Current Text
(1) Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat Kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara;
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi INDONESIA; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat Kelaikudaraan;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang diwajibkan;
e. memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat penambahan kemampuan Pesawat Udara;
f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Your Correction
